November 7, 2025
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar

Sinergi Aparat Bongkar Skandal Ekspor Ilegal CPO, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Sebuah skandal besar terkait ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (CPO) berhasil diungkap oleh sinergi aparat gabungan, melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri. Operasi gabungan ini menyita 87 kontainer milik PT MMS dan mengungkap modus manipulasi dokumen ekspor yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan menindak tegas praktik curang di sektor strategis.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (6/11/2025), menjelaskan modus operandi yang digunakan PT MMS. Perusahaan ini diduga sengaja memanipulasi dokumen ekspor dengan melaporkan barangnya sebagai fatty matter, sebuah produk turunan CPO yang tidak dikenai bea keluar dan tidak termasuk dalam kategori sawit nasional(LARTAS). Namun, hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan oleh Satgasus Polri mengungkapkan fakta yang berbeda.

“Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS. Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” ujar Djaka.

Kerugian negara dari kasus ini tidak hanya terbatas pada potensi bea keluar yang hilang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar dari praktik underinvoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang jauh di bawah harga sebenarnya. Direktur Jenderal Bea Cukai Bimo Wijayanto menambahkan bahwa analisis DJP menunjukkan perbedaan harga yang signifikan antara dokumen tertulis (Fatty Matter) dan barang sesungguhnya.

“Ada 25 wajib pajak yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai PEB Rp2,08 triliun dengan potensi kerugian negara di sisi pajak yang ditaksir mencapai Rp140 miliar. Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp140 miliar,” jelas Bimo. Saat ini, DJP tengah memeriksa 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai fantastis mencapai Rp2,08 triliun sepanjang tahun 2025.

Peran Sinergi Aparat dan Proses Hukum

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama saat konferensi pers pelanggan ekspor produk turunan CPO di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta, Kamis (5/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan Satgasus OPN Polri yang mencium adanya indikasi penyimpangan dalam laporan ekspor PT MMS. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa ditemukan lonjakan signifikan dari ekspor komoditas fatty matter oleh PT MMS dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan peningkatan hampir 278 persen. Temuan awal ini kemudian diteruskan ke DJBC, yang selanjutnya melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Skala dugaan pelanggaran pun membengkak, dari semula 25 kontainer menjadi 87 kontainer yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok dan rencananya akan diekspor ke China.

“Dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysing Satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty meter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen,” terang Jenderal Sigit. Hasil temuan ini kemudian diperiksa di tiga laboratorium, dan hasilnya menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skandal ini. “Pencegahan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu hilir sektor sawit nasional,” kata Djaka. Sinergi antara DJBC, DJP, dan Polri dalam operasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan mencoreng citra industri kelapa sawit nasional.

Dampak dan Pencegahan di Masa Depan

Skandal ekspor ilegal ini menyoroti celah dalam sistem pengawasan ekspor dan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap praktik manipulasi dokumen. Dampak dari tindakan curang semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea keluar, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengganggu stabilitas pasar.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan kapasitas deteksi dini terhadap praktik-praktik curang. Kolaborasi antarinstansi dan pemanfaatan teknologi menjadi esensial dalam menghadapi modus operandi yang semakin canggih. Kasus PT MMS ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha di industri kelapa sawit untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap aktivitas bisnis. Penindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini merupakan pesan jelas bahwa pemerintah tidak akan menolerir praktik ilegal yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *