
Wacana redenominasi rupiah—penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan menghilangkan sejumlah angka nol tanpa mengubah daya beli—kembali mencuat di Indonesia. Meskipun tujuannya mulia, yakni membuat transaksi dan pencatatan keuangan menjadi lebih simpel dan efisien, rencana ini menyimpan potensi risiko besar, terutama ancaman inflasi yang tak terhindarkan jika implementasinya cacat.
Anggota Komisi XI DPR, Eric Hermawan, menjadi salah satu pihak yang menyoroti dilema ini. Ia mengakui dampak positif redenominasi, namun juga mewanti-wanti pemerintah agar ekstra hati-hati dalam proses sosialisasi dan teknis pelaksanaannya. Isu ini kembali memanas setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dalam Rencana Strategis (Renstra) mereka tahun 2025–2029.
🟢 Sisi Terang Redenominasi: Simpel dan Efisien
Redenominasi secara sederhana berarti mengubah nominal Rp 1.000 menjadi Rp 1, atau Rp 100.000 menjadi Rp 100, sementara nilai beli barangnya tetap. Misalnya, jika harga satu bungkus mi instan adalah Rp 3.000, setelah redenominasi harganya akan menjadi Rp 3.
Menurut Eric Hermawan, dampak baik utama dari penyederhanaan ini adalah:
- Simpel dan Mudah Dibelanjakan: Masyarakat tidak perlu lagi membawa uang dalam jumlah nominal yang besar atau menghitung banyak digit nol dalam setiap transaksi.
- Sederhana dalam Pencatatan: Proses akuntansi, pelaporan keuangan perusahaan, hingga anggaran negara akan menjadi jauh lebih ringkas dan meminimalisir potensi kesalahan hitung karena digit nol yang berlebihan. Ini akan meningkatkan efisiensi administrasi keuangan secara nasional.
Dalam konteks ekonomi global, mata uang dengan nominal yang lebih kecil seringkali dipandang lebih berwibawa dan mencerminkan stabilitas, meskipun ini lebih bersifat psikologis daripada nilai fundamental.
🔴 Bayang-Bayang Inflasi: Ancaman Pembulatan Harga
Dampak buruk yang paling dikhawatirkan dari rencana ini adalah potensi memicu inflasi, atau kenaikan harga barang secara umum. Potensi ini timbul dari mekanisme pembulatan harga yang tidak dapat dihindari saat nilai nominal disederhanakan.
Eric Hermawan memberikan ilustrasi yang gamblang:
“Redenominasi ini kan pembulatan Rp 1.000. Misal harga Aqua Rp 1.200, maksimal akan dijual Rp 1 (baru). Rp 200-nya kemana? Maka akan dinaikkan menjadi Rp 2 (baru), sehingga harga-harga naik. Terjadi inflasi. Ini jadi masalah,” ujar Eric.
Dalam contoh tersebut, pedagang cenderung memilih harga terdekat ke atas (dari Rp 1.200 menjadi Rp 2.000 atau Rp 2 baru), daripada menanggung kerugian dengan menjual di harga terdekat ke bawah (Rp 1.000 atau Rp 1 baru). Fenomena pembulatan ke atas secara masif di seluruh sektor ekonomi inilah yang berpotensi menyebabkan inflasi mendadak dan menggerus daya beli masyarakat secara riil, meskipun tujuan redenominasi adalah menjaga daya beli tetap sama.
🗓️ Jalan Panjang Menuju Redenominasi: Belum Akan Terjadi Soon
Meskipun wacana ini mengemuka melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029, di mana penyusunan RUU Redenominasi direncanakan selesai pada tahun 2027, pihak Istana Negara memastikan bahwa implementasinya tidak akan terjadi dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara langsung menanggapi isu ini dengan mengatakan, “Belum lah, masih jauh.”
Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Eric Hermawan bahwa persiapan redenominasi membutuhkan proses yang sangat panjang dan komprehensif, meliputi:
- Menyiapkan Undang-Undang (RUU Redenominasi) sebagai payung hukum utama.
- Menyiapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait teknis pencetakan dan penarikan uang.
- Menyiapkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait administrasi negara.
- Menyusun tata teknis pelaksanaan yang melibatkan sosialisasi masif dan perubahan sistem IT di semua lembaga keuangan dan ritel.
Pengalaman negara-negara lain yang gagal dalam redenominasi menunjukkan bahwa kunci sukses adalah stabilitas ekonomi makro (inflasi rendah, nilai tukar stabil) dan sosialisasi yang efektif. Indonesia pernah menunda rencana serupa pada era sebelumnya karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kondusif.
Saat ini, fokus utama pemerintah, seperti diisyaratkan oleh Mensesneg, mungkin lebih tertuju pada pemulihan dan penguatan ekonomi pasca-pandemi serta menjaga stabilitas harga di tengah ketidakpastian global, sebelum berani mengambil langkah besar redenominasi yang berisiko memicu ketidakpastian baru.