
Dunia investasi logam mulia dikejutkan dengan pergerakan harga yang sangat agresif pada pertengahan pekan ini. Secara mengejutkan, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan yang signifikan pada perdagangan Rabu, 4 Februari 2026. Tidak tanggung-tanggung, grafik harga menunjukkan kurva vertikal dengan kenaikan mencapai Rp 102.000 per gram hanya dalam kurun waktu empat jam sejak pasar dibuka.
Kronologi Kenaikan Harga: Dari Fajar Hingga Pagi Hari
Pada pembukaan sesi pagi pukul 05.00 WIB, harga emas Antam sebenarnya masih berada di level yang relatif stabil di angka Rp 2.844.000 per gram. Namun, dinamika pasar global dan sentimen ekonomi domestik tampaknya memberikan dorongan besar. Tepat pada pukul 09.00 WIB, situs resmi Logam Mulia merilis pembaruan harga yang menempatkan emas di posisi Rp 2.946.000 per gram.
Lonjakan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan investor retail maupun institusi. Pasalnya, kenaikan di atas Rp 100.000 dalam satu hari merupakan peristiwa langka yang biasanya dipicu oleh ketidakpastian geopolitik global atau fluktuasi nilai tukar rupiah yang sangat tajam. Emas kembali membuktikan perannya sebagai instrumen pelindung nilai (hedging) yang paling diandalkan saat kondisi ekonomi sedang bergejolak.
Baca Juga
Guncangan di Pasar Kripto: Efek “Warsh” dan Masa Depan Likuiditas Bitcoin
Daftar Harga Lengkap Emas Antam (4 Februari 2026)
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi, baik untuk investasi jangka panjang maupun diversifikasi portofolio, berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan berbagai ukuran berat per pukul 09.00 WIB:
| Ukuran Berat | Harga Dasar (IDR) |
| 0,5 Gram | Rp 1.523.000 |
| 1 Gram | Rp 2.946.000 |
| 2 Gram | Rp 5.832.000 |
| 3 Gram | Rp 8.723.000 |
| 5 Gram | Rp 14.505.000 |
| 10 Gram | Rp 28.955.000 |
| 25 Gram | Rp 72.262.000 |
| 50 Gram | Rp 144.445.000 |
| 100 Gram | Rp 288.812.000 |
| 250 Gram | Rp 721.765.000 |
| 500 Gram | Rp 1.443.320.000 |
| 1.000 Gram (1 kg) | Rp 2.886.600.000 |
Memahami Aturan Pajak: Detail yang Wajib Diketahui Investor
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi logam mulia di Indonesia tidak lepas dari aspek perpajakan. Hal ini penting dipahami agar Anda tidak terkejut dengan selisih harga saat melakukan pembayaran atau menerima uang hasil penjualan kembali (buyback).
1. Pajak Saat Membeli Emas (PPh 22)
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Pemilik NPWP: Dikenakan tarif sebesar 0,45%.
- Non-NPWP: Dikenakan tarif dua kali lipat lebih tinggi, yaitu 0,9%.
Sebagai catatan, setiap pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak pada pelaporan SPT tahunan Anda.
Baca Juga
Guncangan Logam Mulia: Dari Rekor Tertinggi Hingga Mengalami Penurunan
2. Pajak Saat Menjual Kembali (Buyback)
Jika Anda berniat menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, maka berlaku ketentuan berikut:
Pajak buyback ini dipotong langsung dari total dana yang Anda terima, sehingga transparansi dalam perhitungan menjadi kunci utama.
Faktor Pendorong dan Strategi Investasi
Mengapa harga emas bisa melonjak sedemikian rupa? Secara historis, emas dipengaruhi oleh kebijakan suku bunga bank sentral (seperti The Fed), tingkat inflasi global, dan stabilitas politik dunia. Di tahun 2026 ini, pergerakan harga emas diprediksi akan tetap volatil namun cenderung bullish (menguat).
Bagi investor pemula, lonjakan harga seperti ini mungkin terasa menakutkan untuk mulai membeli. Namun, strategi Dollar Cost Averaging (membeli secara rutin tanpa melihat harga) tetap disarankan untuk memitigasi risiko. Sedangkan bagi investor lama, momen ini bisa menjadi peluang emas untuk melakukan profit taking (ambil untung), mengingat harga sudah mendekati level psikologis baru.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal kuat bahwa aset aman masih menjadi primadona di tengah dinamika ekonomi. Pastikan Anda selalu memantau pembaruan harga setiap pukul 08.30 WIB melalui kanal resmi untuk mendapatkan informasi paling akurat sebelum mengambil keputusan finansial.