
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya, kecuali untuk kegiatan dan patroli dan pengaturan lalu lintas.
Kebijakan ini diambil untuk menertibkan penggunaan fasilitas tersebut yang dinilai kerap disalahgunakan di jalan raya oleh sejumlah pihak tidak berwenang.
Latar Belakang Kebijakan
Beberapa waktu terakhir, banyak laporan masyarakat mengenai penggunaan sirine dan strobo oleh pihak yang tidak berwenang.
Kondisi ini memicu keresahan karena mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, Kakorlantas langsung bertindak untuk mencegah penyalahgunaan semakin meluas.
Fokus pada Ketertiban Lalu Lintas
Dengan adanya penghentian sementara, aparat kepolisian akan melakukan evaluasi serta memperketat pengawasan.
Sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat memahami aturan sebenarnya. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban serta mengurangi potensi konflik di jalan raya.

Reaksi Masyarakat Tentang Sirine dan Strobo
Keputusan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Banyak pengguna jalan merasa lebih aman tanpa suara sirine yang tidak semestinya.
Namun, sebagian pihak juga berharap kebijakan ini disertai penegakan hukum yang konsisten sehingga tidak berhenti pada instruksi semata.
Harapan ke Depan
Penghentian sementara penggunaan sirine dan strobo menjadi sinyal keseriusan Polri dalam menciptakan lalu lintas yang tertib.
Jika aturan ini dijalankan dengan konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap aparat semakin kuat. Pada akhirnya, ketertiban di jalan raya bisa terwujud demi keselamatan bersama.