
JAKARTA – Indonesia kembali diguncang tragedi memilukan di lingkungan pendidikan. Kematian seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) akibat dugaan kasus perundungan (bullying) yang brutal, memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengecam insiden tersebut dan mendesak kasus ini diusut tuntas hingga tuntas, seraya menyerukan deklarasi Darurat Nasional terhadap praktik bullying di sekolah.
MH menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/11/2025). Berdasarkan kesaksian ibunya, Y (38), perlakuan kejam yang dialami MH telah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), meliputi ejekan hingga kekerasan fisik. Puncak dari kekejaman ini terjadi pada Senin (20/10/2025), ketika kepala MH dihantam menggunakan kursi besi oleh teman sekelasnya. Sejak insiden traumatis itu, kondisi kesehatan korban terus menurun drastis.
🛑 Tragedi Besar dan Kegagalan Pengawasan Berjamaah
Kurniasih Mufidayati dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh sebagai konflik anak-anak belaka. Menurutnya, perundungan adalah bentuk kekerasan serius yang berpotensi merenggut nyawa dan memerlukan penanganan multisektor yang serius dari sekolah, pemerintah daerah, dan negara.
“Ini tragedi besar. Tidak ada satupun alasan untuk membiarkan bullying terus terjadi sampai merenggut nyawa anak. Saya mendesak stop perundungan sekarang juga,” ujar Kurniasih melalui keterangan resminya, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut, politisi PKS ini menyoroti akar masalah yang lebih dalam: kegagalan sistem. Fakta bahwa MH telah menjadi korban intimidasi sejak awal ia masuk sekolah (MPLS) merupakan indikasi nyata adanya kegagalan pengawasan yang sistematis dan lemahnya mekanisme perlindungan siswa di tingkat sekolah dan dinas pendidikan.
“Sekolah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Jika sejak awal masuk sekolah anak sudah mengalami perundungan, berarti ada kesalahan serius dalam kultur dan pengawasan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Kurniasih.
Anggota DPR ini menekankan bahwa kematian MH harus menjadi alarm nasional bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia.
“Kematian anak ini harus menjadi alarm nasional. Kita tidak boleh membiarkan satu pun anak menjadi korban perundungan lagi. Negara wajib hadir untuk memastikan sekolah menjadi ruang aman, bukan ruang kekerasan,” sambungnya.
Sekolah dan Dinas Pendidikan dianggap memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan keamanan dan keselamatan setiap siswa dalam lingkungan akademik. Kasus ini membuka kembali perdebatan mengenai urgensi reformasi budaya sekolah dan penegakan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku perundungan, serta pengelola sekolah yang lalai.
Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Dinas Pendidikan setempat, didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di seluruh sekolah, menerapkan program anti-bullying yang efektif, dan memberikan pelatihan intensif kepada guru dan staf sekolah mengenai pencegahan, identifikasi, dan penanganan perundungan.
⚖️ Mendesak Sanksi Pidana dan Evaluasi Budaya Sekolah
Dalam konteks hukum, Komisi X DPR mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini secara tuntas dengan menjerat pelaku sesuai undang-undang yang berlaku, tanpa pandang bulu. Meskipun pelaku kemungkinan masih di bawah umur, tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian harus diproses melalui sistem peradilan pidana anak dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan korban.
Selain itu, Kurniasih juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga mengimplementasikan peraturan yang mengikat dan memaksa sekolah untuk melaporkan dan menindak setiap kasus bullying secara transparan.
Saat ini, banyak kasus perundungan yang berusaha diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat sekolah, sebuah praktik yang seringkali justru melindungi pelaku dan memperburuk penderitaan korban. Tragedi MH membuktikan bahwa penanganan yang tidak serius dan tuntas dapat berujung pada konsekuensi fatal.
Pentingnya momentum ini adalah untuk mengubah paradigma: bullying bukan masalah disiplin biasa, melainkan masalah kriminalitas dan krisis moral yang mengancam masa depan bangsa. Kehadiran MH di sekolah selama MPLS seharusnya disambut dengan tangan terbuka dan suasana yang ramah, namun yang terjadi justru sebaliknya: ia disambut dengan intimidasi dan kekerasan yang merenggut nyawanya.
“Kita tidak bisa lagi hanya berempati. Kita harus bertindak cepat dan masif. Jika kasus ini tidak menjadi titik balik, maka kita hanya menunggu korban berikutnya,” tutup Kurniasih Mufidayati, menyuarakan keprihatinan mendalam dari parlemen atas kegagalan kolektif negara dalam melindungi anak-anaknya di tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua mereka.
Kasus MH harus menjadi pelajaran termahal bagi Indonesia, memaksa semua pihak untuk mengakui bahwa Darurat Bullying adalah realitas yang harus dihadapi dengan kebijakan yang berani dan eksekusi yang tanpa kompromi.