
Januari 2026 menjadi bulan yang kelam sekaligus krusial bagi upaya penegakan hukum finansial di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja membongkar tabir gelap di balik industri pertambangan emas tanpa izin (PETI). Tidak main-main, angka yang muncul ke permukaan mencapai angka fantastis: Rp 992 triliun.
Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan representasi dari kebocoran kekayaan negara yang sangat masif. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya pada Sabtu (31/1/2026), menegaskan bahwa aliran dana ini mencakup periode krusial 2023 hingga 2025. Fenomena ini menunjukkan bahwa “lubang-lubang tikus” di hutan-hutan Indonesia ternyata memiliki ekosistem keuangan yang lebih rapi daripada yang dibayangkan sebelumnya.
Memetakan Jalur “Emas Berdarah” di Nusantara
Jaringan PETI ini tidak beroperasi di satu titik terisolasi. Ivan menjelaskan bahwa operasi ilegal ini telah menggurita di lima wilayah utama yang menjadi jantung kekayaan alam Indonesia:
- Papua: Dengan medan yang sulit, wilayah ini menjadi primadona bagi penambang ilegal yang mencari bijih emas kadar tinggi.
- Kalimantan Barat: Terkenal dengan tambang rakyat yang sering kali bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.
- Sulawesi: Fokus pada eksploitasi di pegunungan yang rawan longsor.
- Sumatera Utara (Medan & Sekitarnya): Menjadi hub distribusi utama untuk wilayah Barat Indonesia.
- Pulau Jawa: Meski lahan mineralnya terbatas dibandingkan luar Jawa, teknik pengolahan dan pencucian uang di wilayah ini terdeteksi sangat masif.
Dari kluster-kluster ini, nominal transaksi yang berhasil dilacak mencapai Rp 185 triliun. Angka ini merupakan aliran dana langsung dari aktivitas penambangan hingga distribusi hasil olahan emas di tingkat lokal. Namun, yang lebih mengejutkan adalah bagaimana emas-emas ini “dicuci” agar terlihat legal di mata dunia internasional.
Eksodus Modal: Aliran Rp 155 Triliun ke Luar Negeri
Modus operandi yang digunakan para “pemain besar” ini cukup canggih. Berdasarkan temuan PPATK, terdapat dana masuk ke rekening perusahaan milik aktor intelektual senilai lebih dari Rp 155 triliun dalam tiga tahun terakhir. Dana ini berasal dari ekspor emas yang diduga dihasilkan dari tambang ilegal namun dikemas seolah-olah berasal dari sumber legal.
Negara tujuan utama pelarian kekayaan ini meliputi:
- Singapura: Sebagai hub finansial Asia, Singapura menjadi transit utama aliran dana.
- Thailand: Pusat pengolahan perhiasan dunia yang menyerap pasokan emas mentah dalam jumlah besar.
- Amerika Serikat: Salah satu pasar akhir bagi investasi emas dunia.
Terdeteksinya aliran dana internasional ini membuktikan bahwa PETI bukan lagi sekadar masalah sosial ekonomi masyarakat kecil di pinggir hutan, melainkan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang melibatkan korporasi dan pencucian uang profesional.
Baca Juga
Dampak Ganda: Kerugian Negara dan Kiamat Ekologi
Jika kita membandingkan nilai perputaran uang Rp 992 triliun dengan APBN, maka angka tersebut setara dengan hampir sepertiga belanja negara dalam setahun. Bayangkan berapa banyak sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur yang bisa dibangun jika potensi pajak dan royalti dari emas tersebut masuk ke kas negara secara legal.
Namun, kerugian finansial hanyalah satu sisi mata uang. Sisi lainnya adalah kehancuran lingkungan yang nyaris mustahil dipulihkan dalam waktu singkat:
- Pencemaran Merkuri: Penggunaan raksa atau merkuri dalam pengolahan emas PETI meracuni sungai-sungai di pelosok Indonesia. Hal ini menyebabkan cacat lahir dan kerusakan saraf bagi warga sekitar.
- Deforestasi Masif: Ribuan hektar hutan lindung di Kalimantan dan Papua digunduli hanya untuk mengambil bongkahan emas.
- Bencana Alam: Tambang ilegal yang tidak memperhatikan struktur geologi menjadi pemicu utama longsor dan banjir bandang di Sulawesi dan Sumatera.
Tindak Lanjut: Bola Panas di Tangan Satgas PKH
Hasil analisis mendalam dari PPATK ini kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, secara spesifik kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Penyerahan dokumen analisis ini menandai dimulainya babak baru perlawanan negara terhadap mafia tambang.
Tantangan ke depan adalah bagaimana Satgas PKH dan penegak hukum lainnya bisa menjangkau “aktor intelektual” di balik meja, bukan hanya menangkap buruh kasar di lapangan. Fokus pada follow the money (mengikuti aliran uang) adalah kunci untuk memiskinkan para bandar tambang ilegal dan mengembalikan kerugian negara.
Laporan PPATK di awal tahun 2026 ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan audit total terhadap izin usaha pertambangan (IUP) dan memperbaiki sistem pelacakan logam mulia dari hulu ke hilir. Tanpa tindakan tegas dan kolaborasi lintas kementerian, Rp 992 triliun ini akan terus menguap, meninggalkan lubang-lubang beracun di bumi pertiwi.
Publik kini menunggu, apakah temuan fantastis ini akan berujung pada meja hijau dan pemulihan lingkungan, atau kembali menguap seperti debu emas di tengah riuhnya birokrasi.